Pemberhentian Aparat di Desa Tuntung Diduga Langgar Regulasi

Friday, 29 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kades. Foto: Internet

Ilustrasi Kades. Foto: Internet

Dipublika.id – Di Desa Tuntung, Kecamatan, Kabupaten Bolmut, sebuah kontroversi meletus ketika ada aparat desa diberhentikan dari jabatannya, tetapi tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Keputusan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bolmut, Ari Putra Muliling.

Menyikapi hal ini, Ari Putra Utama Muliling memberikan tanggapannya yang tegas. Ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Laporan yang kami terima demikian. Jadi, kalau tidak ada alasan yang jelas, maka tindakan tersebut melanggar prosedur yang telah ditetapkan dan tidak didasarkan pada alasan yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Ari Putra Utama Muliling dalam pernyataannya.

Ari Putra menekankan bahwa terdapat aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian aparat desa, sehingga tidak bisa dilakukan secara semena-mena.

“Sebab, untuk memberhentikan aparat desa, harus memenuhi unsur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa,” lanjut Ari Putra.

Tidak sesuai regulasi ini juga sesuai dengan pernyataan Camat Pinogaluman yang dimana kata dia mereka mendapatkan informasi bahwa pemberhentian tidak melakukan konfirmasi atau konsultasi dengan pihak kecamatan.

“Ini jelas melanggar karena Pasal 5 ayat 1 memberhentikan aparat desa harus melakukan konsultasi dulu dengan pihak kecamatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tuntung Hasmoto Olii saat dikonfirmasi dipublika.id via WhatsApp mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai prosedur.

“Terkait dengan keluarnya mereka itu sudah sesuai prosedur. Dimulai dari sp 1, sp 2 dan sp 3,” ungkapnya, Jumat (29/03/24).

Bahkan kata dia, awal dikeluarkannya sp 1 yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya dimana tidak akan mengulangi kesalahan dan pelanggaran yang telah dibuat.

Kemudian ketika ditanyakan terkait tidak melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan saat memberhentikan aparat desa, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan.

Sampai berita ini diterbitkan, dipublika.id akan mencoba mengkonfirmasi lagi perihal alasan Sangadi Tuntung mengeluarkan aparat yang diduga tidak melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan. (Yaiko Van Gobel)

Berita Terkait

Trotoar Berubah Wajah, Mahasiswa Arsitektur UNG Kritik Penataan Ruang Publik di Kota Gorontalo
Tinjau Pasar Kuliner Kelayu Jorong, Wakil Bupati Lombok Timur Ambil Langkah Cepat Revitalisasi
PDP KEMANUSA Gorontalo Dinilai Buka Cara Pandang Baru Tentang Pancasila
PDP KEMANUSA Gorontalo ke-IX Sukses Digelar
Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo Resmi Ditutup, Gubernur Gusnar: Ajang Tempa Diri dan Keterampilan
Program Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi Dinilai Sangat Membantu Masyarakat Aikmel Barat
Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa
Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak

Berita Terkait

Thursday, 13 November 2025 - 17:30

Trotoar Berubah Wajah, Mahasiswa Arsitektur UNG Kritik Penataan Ruang Publik di Kota Gorontalo

Sunday, 9 November 2025 - 15:22

Tinjau Pasar Kuliner Kelayu Jorong, Wakil Bupati Lombok Timur Ambil Langkah Cepat Revitalisasi

Sunday, 9 November 2025 - 11:18

PDP KEMANUSA Gorontalo ke-IX Sukses Digelar

Saturday, 8 November 2025 - 19:15

Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo Resmi Ditutup, Gubernur Gusnar: Ajang Tempa Diri dan Keterampilan

Saturday, 8 November 2025 - 18:20

Program Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi Dinilai Sangat Membantu Masyarakat Aikmel Barat

Berita Terbaru