Zubair Pomalingo Bebas dari Tuduhan Korupsi Pengadaan Buku 2018

Thursday, 24 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dipublika.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP), dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi terkait pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/10).

Ketua Majelis Hakim, Supardi SH, MH, menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan kepada Zubair tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Supardi menjelaskan bahwa terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan hak serta nama baiknya harus dipulihkan.

“Yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana. Kami memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya saat memimpin sidang di ruang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Projodioro.

Penasehat hukum Zubair, Sadik Gani SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari tuduhan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dianggap tidak memperhitungkan adanya diskon dalam pengadaan buku.

Namun, dalam persidangan terbukti tidak ada saksi yang menyatakan adanya diskon dalam pengadaan tersebut.

“Tidak ada satupun saksi yang menyebutkan soal diskon, karena memang tidak ada,” ujar Sadik.

Lebih lanjut, Sadik menjelaskan bahwa penuntut menggunakan Perpres 16 tahun 2018 sebagai acuan dakwaan, tetapi Perpres ini baru berlaku penuh setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan peraturan pendukung pada Juni 2018.

Pada saat itu, Zubair telah menyusun HPS sejak Maret 2018, sehingga Perpres tersebut belum mengikat.

“Aturan itu baru diundangkan setelah HPS disusun oleh klien kami, jadi tidak bisa dijadikan dasar dakwaan,” tambahnya.

Sadik mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya terlibat dalam tindak pidana. “Alhamdulillah, semua ini berkat izin Allah, klien kami terbukti tidak bersalah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan jaksa penuntut umum mengajukan banding, Sadik menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penuntut umum. “Itu hak mereka, dan kita hormati,” tandasnya.

Sementara itu, Zubair Pomalingo hanya mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini.

“Alhamdulillah, ini keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan kejelasan atas kasus ini,” katanya singkat.

Berita Terkait

Trotoar Berubah Wajah, Mahasiswa Arsitektur UNG Kritik Penataan Ruang Publik di Kota Gorontalo
Tinjau Pasar Kuliner Kelayu Jorong, Wakil Bupati Lombok Timur Ambil Langkah Cepat Revitalisasi
PDP KEMANUSA Gorontalo Dinilai Buka Cara Pandang Baru Tentang Pancasila
PDP KEMANUSA Gorontalo ke-IX Sukses Digelar
Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo Resmi Ditutup, Gubernur Gusnar: Ajang Tempa Diri dan Keterampilan
Program Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi Dinilai Sangat Membantu Masyarakat Aikmel Barat
Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa
Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak

Berita Terkait

Thursday, 13 November 2025 - 17:30

Trotoar Berubah Wajah, Mahasiswa Arsitektur UNG Kritik Penataan Ruang Publik di Kota Gorontalo

Sunday, 9 November 2025 - 15:22

Tinjau Pasar Kuliner Kelayu Jorong, Wakil Bupati Lombok Timur Ambil Langkah Cepat Revitalisasi

Sunday, 9 November 2025 - 11:18

PDP KEMANUSA Gorontalo ke-IX Sukses Digelar

Saturday, 8 November 2025 - 19:15

Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo Resmi Ditutup, Gubernur Gusnar: Ajang Tempa Diri dan Keterampilan

Saturday, 8 November 2025 - 18:20

Program Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi Dinilai Sangat Membantu Masyarakat Aikmel Barat

Berita Terbaru