Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo Memohon Temuan BPK Tidak Dipublikasi, Salahkan Pihak Ketiga, dan Menyodorkan Amplop ke Wartawan

Friday, 25 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Internet

Foto: Internet

Dipublika.id – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Udin MN. Pango kembali menjadi pusat perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kelebihan pembayaran dalam proyek BPBD.

Dalam wawancara dengan awak media di ruang kerjanya pada, Kamis (24/10/24), Udin awalnya meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, ia menyalahkan kelalaian pihak ketiga sebagai penyebab terjadinya temuan tersebut.

“Temuan ini terjadi karena kelalaian pihak ketiga dan kurangnya pengawasan internal. Dan sudah kami selesaikan,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih jauh tentang langkah-langkah konkret yang telah diambil, Kepala BPBD enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan tidak ingin salah berpendapat.

“Kalau mau tahu lebih lanjut, tanyakan saja ke Inspektorat,” katanya.

Saat awak media mencoba mendokumentasikan dirinya selama wawancara, Kepala BPBD dengan tegas melarang segala bentuk dokumentasi.

“Jangan ambil foto saya, saya ingatkan jangan,” dengan nada keras.

Setelah wawancara selesai, ketika awak media hendak berpamitan, Kepala BPBD menyodorkan amplop. Namun, awak media menolak tawaran tersebut, tetap memegang prinsip profesionalisme dan integritas dalam peliputan.

Larangan dokumentasi ini menambah keheranan, mengingat temuan BPK merupakan informasi penting yang seharusnya transparan.

Perlu diinformasikan temuan BPK RI di BPBD Kabupaten Gorontalo Yakni terkait, realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo.

Temuan-temuan ini mencakup ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran, dokumen pertanggungjawaban keuangan, hingga dugaan penggunaan stempel yang tidak sah oleh penyedia barang dan jasa.

BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berita Terkait

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa
Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak
Sosialisasi DTSEN Dorong Integrasi Data Sosial Ekonomi di Kabupaten Bolmut
LSM GTI Desak Pemkab Mitra Tanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok: Kalau Tak Bergerak, Jangan-Jangan Ada Permainan?
KEMANUSA Makassar Refleksikan Sumpah Pemuda Lewat Seminar Filsafat Bahasa dan Kebudayaan Nusantara
Polres Bolmut Gelar Bhakti Kesehatan dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74
Polres Bolmut Resmi Luncurkan Program Pamapta
Aliansi BAKAR Siap Turun Lagi! Bawa Dokumen Dugaan Ketimpangan DPRD Bolmut ke Kejari dan Polres

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 07:16

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa

Wednesday, 5 November 2025 - 23:41

Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak

Tuesday, 4 November 2025 - 06:31

Sosialisasi DTSEN Dorong Integrasi Data Sosial Ekonomi di Kabupaten Bolmut

Tuesday, 4 November 2025 - 06:06

LSM GTI Desak Pemkab Mitra Tanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok: Kalau Tak Bergerak, Jangan-Jangan Ada Permainan?

Wednesday, 29 October 2025 - 06:48

KEMANUSA Makassar Refleksikan Sumpah Pemuda Lewat Seminar Filsafat Bahasa dan Kebudayaan Nusantara

Berita Terbaru

Hukrim

Ini Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Thursday, 30 Oct 2025 - 05:22