Dituding Bela Pelaku Kekerasan Anak, UPTD PPA Bolmut: Kami Dampingi Pelaku Karena dia Perempuan, Sesuai Tupoksi

Wednesday, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: UVG

Foto: UVG

Dipublika.id – Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bolmut kini justru diduga berpaling ke pelaku kekerasan.

lembaga ini ialah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (UPTD PPA Bolmut).

Isu ini berawal setelah adanya laporan dari masyarakat dan temuan beberapa pihak yang mengungkap bahwa UPTD PPA Bolmut malah memberikan pendampingan kepada seorang ibu yang dilaporkan sebagai pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis daerah yang enggan namanya disebutkan mengatak bahwa langkah mereka jelas bertentangan dengan tugas pokok UPTD PPA.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap mandat lembaga. Korban ditinggalkan, pelaku malah didampingi,” ujarnya, Selasa (22/04/25).

Menurut dia, sikap UPTD tersebut bisa menjadi preseden buruk. Ketika lembaga yang dibentuk untuk melindungi justru memberi ruang bagi pelaku, maka korban kehilangan tempat berpijak.

“Korban kekerasan akan berpikir dua kali untuk melapor, karena bisa saja pelaku justru dibela oleh lembaga yang seharusnya melindungi mereka,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya UPTD PPA Bolmut sempat mendampingi korban. Namun beberapa hari kemudian, lembaga yang sama berbalik mendampingi pelaku.

Saat ditemui di kantornya pada Rabu (23/04/25), Kanit UPTD PPA Bolmut Elvi Pontoh membenarkan bahwa pihaknya mendampingi pelaku, dengan alasan pelaku adalah perempuan.

“Dia datang melapor ingin mengatakan tidak melakukan kekerasan. Nah, karena dia perempuan jadi kami dampingi ke Polres. Tidak mungkin kan kami usir. Kita ini tugasnya melayani dan itu sesuai tupoksi kami” jelas Elvi.

Dari pernytaannya ini kita justru ragu akan kapasitas tugasnya. Pendampingan semestinya diberikan kepada korban, bukan pada pelaku, apalagi hanya karena alasan jenis kelamin sebab menurut regulasi yang berlaku, pendampingan seharusnya diberikan kepada korban kekerasan, bukan pelaku.

Berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA diwajibkan untuk memprioritaskan perlindungan kepada korban kekerasan, bukan pelaku, apalagi hanya berdasarkan jenis kelamin. Selain itu, Peraturan Bupati Bolmut Nomor 33 Tahun 2021 menegaskan bahwa UPTD PPA harus bertindak sesuai dengan tugas pokoknya untuk melindungi korban, bukan membela pelaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga mengatur bahwa perlindungan harus diberikan kepada korban, sementara pelaku kekerasan harus diproses melalui saluran hukum yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun pelaku tersebut seorang perempuan, hal itu tidak mengubah statusnya sebagai pelaku kekerasan. Pendampingan seharusnya diberikan kepada korban, selama belum ada keputusan hukum yang membuktikan bahwa pelaku tidak bersalah.

Tindakan UPTD PPA yang mendampingi pelaku tanpa pertimbangan hukum yang jelas justru menimbulkan keraguan atas komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Menurut pembaca bagaimana?

Berita Terkait

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa
Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak
Sosialisasi DTSEN Dorong Integrasi Data Sosial Ekonomi di Kabupaten Bolmut
LSM GTI Desak Pemkab Mitra Tanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok: Kalau Tak Bergerak, Jangan-Jangan Ada Permainan?
KEMANUSA Makassar Refleksikan Sumpah Pemuda Lewat Seminar Filsafat Bahasa dan Kebudayaan Nusantara
Polres Bolmut Gelar Bhakti Kesehatan dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74
Polres Bolmut Resmi Luncurkan Program Pamapta
Aliansi BAKAR Siap Turun Lagi! Bawa Dokumen Dugaan Ketimpangan DPRD Bolmut ke Kejari dan Polres

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 07:16

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa

Wednesday, 5 November 2025 - 23:41

Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak

Tuesday, 4 November 2025 - 06:31

Sosialisasi DTSEN Dorong Integrasi Data Sosial Ekonomi di Kabupaten Bolmut

Tuesday, 4 November 2025 - 06:06

LSM GTI Desak Pemkab Mitra Tanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok: Kalau Tak Bergerak, Jangan-Jangan Ada Permainan?

Wednesday, 29 October 2025 - 06:48

KEMANUSA Makassar Refleksikan Sumpah Pemuda Lewat Seminar Filsafat Bahasa dan Kebudayaan Nusantara

Berita Terbaru

Hukrim

Ini Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Thursday, 30 Oct 2025 - 05:22