Dipublika.id – Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PPMIBU) angkat suara terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua anggota DPRD Bolmut yang hingga kini belum juga menemui titik terang.
Ketua terpilih Pengurus Besar PPMIBU periode 2025–2028, Arjun Gumohung, mempertanyakan progres penanganan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik tersebut.
Menurutnya, lambannya aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Sudah cukup lama kasus ini dilaporkan, namun hingga hari ini publik tidak mendapat kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Arjun.
Arjun menegaskan, sebagai organisasi mahasiswa, PPMIBU memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan yang menyangkut integritas wakil rakyat.
Dugaan penggunaan ijazah palsu, kata dia, bukan hal sepele, melainkan persoalan serius yang mencederai marwah lembaga legislatif dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
“Seorang anggota DPRD adalah representasi rakyat. Jika benar menggunakan dokumen palsu, maka itu mencederai marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat. Kami mendesak Polres Bolmong Utara untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arjun menegaskan bahwa PPMIBU siap menggalang aksi besar jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut.
“Kami akan turun ke jalan jika memang penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan. PPMIBU tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Uvg








