Dipublika.id – Ganti rugi lahan Bandara Djalaludin Gorontalo hingga kini belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo maupun pihak bandara, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan.
Diketahui, persoalan sengketa tanah tersebut telah digugat oleh Pang Moniaga sejak 22 Juni 2022, dengan tergugat yakni Pemprov Gorontalo serta pihak Bandara Djalaludin Gorontalo.
Menyikapi hal tersebut, salah satu aktivis, Rut Panigoro, bersama Pang Moniaga dan kuasa hukumnya membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo guna mendapatkan solusi.
Pada RDP tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyayangkan sikap Pemprov Gorontalo yang belum juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, yakni melakukan pembayaran lahan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pada kesempatan itu, Fikram Salilama, salah satu Anggota Komisi I, mengungkapkan bahwa Pemprov Gorontalo seolah-olah membuat penggugat seperti bola pingpong.
“Seharusnya, ini sudah ada langkah tindak lanjut dari Pemprov. Tidak lagi banyak alasan karena sudah ada putusan Mahkama Agung. Ini seperti menjadikan penggugat seperti bola pingpong,” tegas Fikram Salilama.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan kepada pemerintah provinsi untuk bagaimana segera dibuatkan rencana serta estimasi pembayaran agar supaya bisa masuk dalam pembahasan APBD Tahun 2026 mendatang.
Di tempat yang sama, Rut Panigoro selaku aktivis yang mendampingi perkara tersebut sangat berterima kasih serta mengapresiasi tindakan Komisi I dan Komisi III dalam RDP tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak DPRD Provinsi Gorontalo terutama pada Komisi I dan Komisi III atas sikap dalam kasus sengketa ini, karena ini adalah kali kedua perkara ini ditanggapi oleh DPRD, dan Alhamdulillah dengan konsisten DPRD Provinsi masih dalam sikap yang sama 2024 kemarin,” ucap Rut.
Terakhir Rut meminta, baik kepada pihak Pemprov Gorontalo maupun pihak Bandara Djalaludin untuk bagaimana cepat dalam menindaklanjuti perkara ini. Karena menurutnya, hal tersebut sudah diputuskan oleh Mahkama Agung dan harus ditindaklanjuti.
“Insya Allah kedepan, kami akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini sampai tuntas. RDP adalah salah satu upaya kami untuk menemukan jalan terbaik,” tutup Rut.